diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
2 Permintaan berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat ditunda untuk paling lama 1 satu tahun apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Pegawai negeri sipil diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diberlakukan bagi pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana yang dipidana penjara kurang dari dua tahun dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap namun tindak pidana tersebut dilakukan secara berencana demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 251 Peraturan. Proses Penjatuhan Hukuman Disiplin Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. . Pemberhentian t ersebut dapat ditunda unt uk paling lama 1 t ahun apabila kepent ingan dinas m endesak. Surat pemberhentian kerja merupakan surat yang dibuat pihak instansi atau lembaga dengan tujuan memberhentikan karyawan. Sehingga Anda yang berhenti menjadi PNS dengan status ber